KPK Minta Pejabat Negara Lapor LHKPN: Timbulkan Rasa Takut Lakukan Korupsi

Laporan: Zikri Maulana
Minggu, 26 Februari 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selama 2022 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 195 LHKPN, dan tahun 2021 185 LHKPN. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan, inti kegiatan pelaporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN adalah untuk dinilai kewajaran hartanya berdasarkan pendapatan yang sah. Hal ini dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi. 

"Dalam konteks pencegahan korupsi, harapannya adanya kewajiban lapor tersebut untuk menimbulkan rasa takut dan enggan untuk melakukan korupsi," kata Ghufron dalam keterangannya, Minggu 26 Februari 2023. 

Ghufron mengatakan, harta penyelenggara negara yang dinilai tidak wajar kemudian dianalisis dan dikonfirmasi kepada pelapor dan jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum. 

"Baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK, atau dengan mengkoordinasikannya kepada instansi yang berwenang ataupun pihak terkait lainnya," ucapnya. 

Selain itu, jika ada Laporan atau penyelidikan terhadap pihak penyelenggara negada, LHKPN dapat juga digunakan sebagai untuk mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU) serta upaya asset recovery-nya. 

"Penerapan ini sebagai integrasi strategi pencegahan dan penindakan KPK," kata dia. 

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, untuk melengkapi pada upaya pendidikannya, KPK telah intens melakukan edukasi dan sosialisasi pengisian LHKPN agar para penyelenggara negara melaporkan LHKPN nya secara patuh tepat waktu, dan yang tidak kalah penting adalah diisi dengan benar sesuai faktualnya. 

"Dengan begitu, pengelolaan LHKPN di KPK ini telah mencakup pada ketiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi," jelasnya. 

"Sehingga dalam tataran pelaksanaan kerjanya juga dilakukan secara sinergi dan kolaborasi antar-lintas unit, kedeputian maupun direktorat," lanjutnya. 


Adapun landasan hukum LHKPN ini antara lain, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. 

Kemudian, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



sinpo

Komentar: