Arteria Dahlan Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dengan Pemodal Tambang Bermasalah

Laporan: Sinpo
Minggu, 26 Februari 2023 | 05:54 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan/ Parlementaria
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan/ Parlementaria

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI menegaskan negara tidak boleh kalah dengan pemegang kapital, khususnya pemegang modal tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurutnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) harus membuat peta besar terkait permasalahan tambang yang ada di daerah tersebut.

"Kami meminta kepada Polda untuk bisa mengatasi semua, bagaimana melakukan pemetaan terkait dengan tambang-tambang yang ilegal, tambang-tambang legal yang bermasalah, ilegal yang bermasalah, ilegal yang koordinasi, ilegal yang pakai ‘dokumen terbang’, ilegal yang koridor, ilegal yang memasuki kawasan hutan lindung, ilegal yang tidak ada pinjam pakai kawasan hutan, ilegal yang tidak ada IPPKH. Kemudian tambang yang hanya IUP eksplorasi, tambang yang IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan khusus Operasi Produksi khusus) tapi bermasalah, ini semua harus ada petanya,” papar Ateria dikutip dari Parlementaria, Sabtu, 25 Februari 2023.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini meminta kepada jajaran Polda untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Sebab, ia meyakini, jajaran kepolisian pasti berpihak kepada rakyat.

“Petakan di mana wilayah pertambangan mana yang bermasalah, petakan di mana wilayah pertambangan mana yang berpotensi terindikasi melakukan pidana lingkungan, pidana kehutanan, pidana pertambangan, pidana korupsi, pidana-pidana lain,” jelasnya.

Ateria mengatakan, DPR akan terus mendukung kerja-kerja kepolisian dalam menertibkan pengusaha-pengusaha tambang ilegal tersebut. Kata dia, kejahatan pertambangan ini sangat mengerikan, bukan hanya kejahatan terhadap lingkungan hidup, namun juga karena merugikan keuangan atau perekonomian negara.

“Tidak hanya merusak lingkungan tapi apa ini akan menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Nah ini merupakan kejahatan serius, extraordinary, yang harus ditangani dengan extraordinary pula,” tutupnya.sinpo

Komentar: