Pokok Perkara Telah Disidangkan, Praperadilan Novanto Digugurkan

Laporan:
Kamis, 14 Desember 2017 | 15:25 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan surat dakwaan atas terdakwa Setya Novanto dalam lanjutan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Hal itu pula yang membuat Hakim tunggal Kusno menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto. Kusno menyebut pokok perkara yang menyeret Novanto telah disidangkan, sehingga praperadilan otomatis digugurkan.

"Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon di atas gugur," ucap Kusno dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Dalam pertimbangannya, Kusno menyebut, berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, praperadilan tersebut sudah seharusnya gugur. Selain itu, Kusno mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016, yang memperjelas kapan gugurnya praperadilan.

"Memperhatikan bukti surat dari termohon, terbukti benar perkara pokok telah dilimpahkan," ujar Kusno.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI