Polda Gorontalo Ungkap Penyalahgunaan Minyak Goreng Bersubsidi
SinPo.id - Polda Gorontalo dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus siang tadi menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan berupa penyalahgunaan minyak goreng rakyat “Minyak Kita”.
Modus yang dilakukan oleh tersangka IB ini dengan cara mengemas ulang minyak goreng rakyat subsidi pemerintah kedalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 L dan 600 ML, setelah dimasak kemudian menjualnya ke pasar tradisional mingguan dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET).
Kabid Humas Polda Gorontalo Wahyu Tri Cahyono menceritakan kronologis diungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan minyak goreng rakyat merk “Minyakkita” tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari keluhan masyarakat pemilik warung makan yang saat itu menjadi sasaran saya untuk melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat, disitu saya mendapatkan keluhan soal bervariasinya harga minyak goreng curah dipasaran ada yang mencapai Rp 330 ribu per 20 Kl bahkan lebih, atas dasar informasi itulah kemudian saya teruskan ke Dirreskrimsus selaku ketua Satgas Pangan Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti,” kata Wahyu dalam keterangannya, Kamis, 23 Februari 2023
Selanjutnya, Wahyu mengatakan usai terima informasi tersebut, Dirreskrimsus memerintahkan tim satgas pangan subdit I Indagsi untuk melaksanakan penyelidikan, dan pada tanggal 11 Februari tim satgas pangan tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku usaha yang beralamat di Toko R desa Lomaya Kec. Bulango Utara Kabupaten. Bone-Bolango memperdagangkan minyak goreng merek Minyakita yang diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan (SNI) dan dijual dengan harga diatas HET.
Kemudian tim Satgas Pangan mendatangi toko milik IB tersebut dan ditemukan minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter dan ukuran 600 ml dan pada saat di dilakukan introgasi terhadap pemilik toko ditemukan bahwa minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter dan ukuran 600 ml merupakan minyak goreng merek minyakita yang telah dibuka dari kemasan aslinya kemudian di masak dan dikemas ulang kemudian diperdagangkan dengan harga Rp. 25.000/botol ukuran botol 1,5 liter dan Rp.10.000/botol ukuran 600 ml.
"Selanjutnya pemilik toko IB bersama-saksi-saksi yang ada dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, setelah dilakukan gelar perkara maka terhadap IB ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wahyu.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Taufan Dirgantara menjelaskan tentang pasal yang diterapkan kepada tersangka IB.
“Terhadap tersangka IB kita terapkan pasal 62 Undang-Undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.
Dia juga menyebut hasil pemanasan ulang terhadap minyak goreng rakyat Minyak kita sebelum dikemas ulang di botol bekas air mineral tersebut ada 3 kandungan zat dalam minyak goreng yang mengalami kenaikan.
“Berdasarkan hasil uji lab terhadap minyakkita yang dimasak dan dikemas ulang, terjadi perubahan unsur yaitu naiknya PK Bilangan Peroksida , PK Bilangan Asam , PK Bilangan Penyabunan,, dan untuk botol yang digunakan untuk mengemas ulang adalah botol bekas air mineral yang tentu disangsikan syarat kesehatan/ higienisnya,” jelas Taufan.
Kendati demikian, Taufan menyatakan bahwa tersangka IB tidak dilakukan penahanan lantaran ada beberapa pertimbangan dari penyidik di kasus ini.
“Saat dilakukan pemeriksaan tersangka IB sangat kooperatif, berdasarkan keyakinan penyidik yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan juga tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga tidak kami tahan, saat ini kita sedang merampungkan berkas perkara dan dalam waktu dekat akan kita kirimkan ke JPU,” imbuhnya.