Surya Darmadi Langsung Nyatakan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara
SinPo.id - Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi langsung mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim yang memvonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi alih fungsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Setelah kami berdiskusi, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis. Tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 23 Februari 2023.
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum menyatakan akan mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan yang dijatuhkan kepada Surya Darmadi tersebut.
"Terima kasih, Yang Mulia, atas putusan ini kami mengambil sikap untuk pikir-pikir," kata Jaksa.
Sebelumnya, Surya Darmadi divonis hukuman 15 tahun penjara dan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi alih fungsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," kata hakim ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 23 Februari 2023.
Selain itu, Surya Darmadi juga dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara," kata hakim.
Surya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Surya dipidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.