Dituntut Seumur Hidup, Surya Darmadi Hanya Divonis 15 Tahun Penjara
SinPo.id - Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi divonis hukuman 15 tahun penjara dan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi alih fungsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," kata hakim ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 23 Februari 2023.
Selain itu, Surya Darmadi juga dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp 39,7 triliun subsider 5 tahun penjara," kata hakim.
Hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan ini. Hal yang memberatkan ialah tindakan Surya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan ialah Surya dianggap sudah lanjut usia, kemudian bersikap sopan selama persidangan. Dan dalam kegiatan perkebunan, perusahaannya melaksanakan CSR, membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan. Memperkerjakan 21 ribu karyawan.
Surya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Surya dipidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 6 Februari 2023.
Jaksa Penuntut Umum juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas perekenomian negara sebesar Rp73,9 triliun.
Adapun sejumlah hal yang memberatkan bagi Surya Darmadi. Salah satunya, jaksa menilai Surya Darmadi tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah.
Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Surya Darmadi. Hal itu adalah terdapat harta kekayaan Surya Darmadi yang telah disita untuk memulihkan kerugian negara.
Berikut ini daftar kerugian negara akibat Surya Darmadi:
1. Memperkaya Surya Darmadi Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289
2. Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602
3. Merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000
Bila semuanya dihitung maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891.