Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Kamis, 23 Februari 2023 | 19:30 WIB
Sidang Vonis terdakwa PT Duta Palma Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor (Ashar/SinPo.id) Sidang Vonis terdakwa PT Duta Palma Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor (Ashar/SinPo.id) Sidang Vonis terdakwa PT Duta Palma Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor (Ashar/SinPo.id) Sidang Vonis terdakwa PT Duta Palma Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor (Ashar/SinPo.id) Sidang Vonis terdakwa PT Duta Palma Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor (Ashar/SinPo.id) Sidang Vonis terdakwa PT Duta Palma Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor (Ashar/SinPo.id) Sidang Vonis terdakwa PT Duta Palma Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor (Ashar/SinPo.id) Sidang Vonis terdakwa PT Duta Palma Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor (Ashar/SinPo.id) Sidang Vonis terdakwa PT Duta Palma Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor (Ashar/SinPo.id) Sidang Vonis terdakwa PT Duta Palma Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor (Ashar/SinPo.id)
Sidang Vonis terdakwa PT Duta Palma Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Sidang Vonis kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma terdakwa Surya Darmadi yang merugikan negara sebesar Rp 39 triliun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23 Februari 2023). Terdakwa Surya Darmadi Divonis 15 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup karena mempertimbangkan umur terdakwa yang sudah lansia. Surya Darmadi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP dan dijerat dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI