Sujud Syukur, Ayahanda Harap Arif Rachman Masih Bisa Jadi Anggota Polri

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 23 Februari 2023 | 17:31 WIB
Ayahanda dari terdakwa Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rohim/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin
Ayahanda dari terdakwa Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rohim/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin

SinPo.id - Ayahanda dari terdakwa Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rohim melakukan sujud syukur usai majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis 10 bulan penjara terhadap anaknya di kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sujud itu merupakan bentuk rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada anaknya," kata Arifin Rohim usai sidang vonis terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.

Arifin Rohim yang juga mantan anggota polisi itu berharap jika anaknya yakni Arif Rachmatap menjadi anggota Polri.

“Saya adalah purnawirawan Polri. Tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi. Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri,” ucap Arifin Rohim.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 10 bulan kepada Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin di kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.

Hakim Suhel meyakini bahwa Arif Rachman Arifin bersalah dan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.sinpo

Komentar: