Terdakwa Kasus Helikopter AW 101 Divonis 10 Tahun Bui, KPK Angkat Bicara

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 23 Februari 2023 | 13:05 WIB
Kantor KPK/SinPo.id
Kantor KPK/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang menjatuhlam vonis hukuman 10 tahun penjara terhadap John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh. 

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101. Ia divonis 10 tahun kurungan dan ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan bui. 

"KPK apresiasi dan hargai putusan majelis hakim dalam perkara terdakwa John Irfan K yang menyatakan perbuatan terdakwa dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 23 Februari 2023. 

Menurut Ali, putusan tersebut menegaskan bahwa dalam pengadaan Helikopter AW 101 tersebut terbukti menurut hukum ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. 

"Sekaligus juga menegaskan bahwa pengadilan Tipikor kembali menerima dan mempertimbangkan soal perhitungan kerugian negara yang dapat dinyatakan dan dihitung oleh penyidik yang dalam hal ini KPK melalui unit Accounting Forensic Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK," kata Ali.  

Selain itu, Ali juga mengatakan hal ini merupakan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi utamanya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yaitu terkait dengan Korupsi dengan tipologi adanya unsur kerugian negara. 

"Saat ini tim jaksa KPK menyatakan pikir -pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kami berharap Pengadilan segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara tersebut," ucapnya. 

Untuk diketahui, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Irfan Kenway dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101. 

Selain itu, Irfan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 17,2 miliar. Jika tidak membayar, harta benda John Irfan akan disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi nilai denda itu, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

John Irfan Kenway dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI