Andi Samsan Nganro Diperiksa KPK Terkait Suap Hakim Agung
SinPo.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) dan 14 tersangka lainnya.
Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro. Andi yang merupakan mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023.
Ali tidak merinci materi pemeriksaan yang bakal didalami penyidik terhadap Andi Samsan Nganro. Selain Andi, KPK juga memangil tiga saksi lain yang bakal diperiksa terkait perkara ini.
Ketiga saksi lain yang dipanggil penyidik KPK antara lain, Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V Diana Siregar, kemudian Dokter Anestasi Anri Febiarti, dan Ihsan Ibrahim Ehmad (Swasta).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana). KPK juga menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Teranyar, KPK secara resmi menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi (WH). ia dijerat sebagai penyuap Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti MA Edy Wibowo (EW).