Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Terancam Pidana Lima Tahun Penjara
SinPo.id - MDS ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan CDO (15), anak salah satu pengurus pusat GP Ansor. Kini, MDS mendekam di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk tersangka MDS telah ditahan
Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu 22 Februari 2023.
Insiden penganiayaan itu dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Senin 20 Februari 2023.
Tersangka akan dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku," ujarnya.