Sidang Etik Putuskan Bharada E Tetap Anggota Polri dengan Demosi 1 Tahun

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 22 Februari 2023 | 18:28 WIB
Bharada E di PN Jaksel/ SinPo.id/ Ashar SR
Bharada E di PN Jaksel/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang berlangsung kurang lebih 7 jam telah usai.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di institusi Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.

Namun, kata Ramadhan, Bharada E dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik di perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sanksi adminitratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tuturnya.

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E recananya akan digelar secara tertutup pada hari ini, Rabu, 22 Febuari 2023.

"Hari ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga (pelanggar) Bharada E," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.

Menurut Ramadhan, sidang etik ini akan dihadiri oleh Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto dan juga anggota Kompolnas Poengky Indarti. 

Lebih lanjut, Ramadhan menyebut keputusan sidang akan disampaikan langsung hari ini juga. Dia berharap hasil tersebut bisa disampaikan sore nanti.

"Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insyaallah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam. Tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI