Kekayaan Mantan BPN Riau Disita Usai Jadi Tersangka TPPU

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 22 Februari 2023 | 12:15 WIB
Ali Fikri (SinPo.id/Dok)
Ali Fikri (SinPo.id/Dok)

SinPo.id -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset kekayaan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau, M Syahrir (MS). Langkah KPK itu dilakukan usai menetapkan M Syahrir sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagai pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). 

"Saat proses penyidikan perkara awal untuk tersangka MS berjalan, Tim Penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 22 Februari 2023. 

Ali mengatakan, tim penyidik telah melakukan upaya penyitaan aset-aset bernilai ekonomis, seperti bangunan dan uang senilai Rp1 miliar.  Syahrir juga diduga mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dari hasil korupsi. 

"Penerapan pasal dugaan TPPU dalam rangka untuk dilakukannya aset recovery. Pengumpulan alat bukti diantaranya pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan," kata Ali menjelaskan. 

Sebelumnya KPK telah menetapkan M Syahrir sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap dalam pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 3.300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. 

Selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, M Syahrir diminta Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari atas perintah Frank Wijaya selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari  untuk mengurus HGU PT Adimulya Agrolestari seluas 3.300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang masa berlakunya berakhir di 2024.

Selain itu, KPK juga mengungkap M Syahrir diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 9 miliar. Gratifikasi diterima selama M Syahrir menjabat sebagai KaKanwil BPN di beberapa provinsi dalam kurun waktu tahun 2017-2021. 

KPK memastikan, hingga saat ini dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh M Syahrir tersebut masih terus didalami dan dikembangkan penyidik lembaga antirasuah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI