Perppu Cipta Kerja Dinilai Dapat Menjamin Usaha Pemanfaatan Ruang Laut

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 22 Februari 2023 | 12:22 WIB
Dirjen PRL KKP, Victo Gustaaf Manoppo/Maritim News
Dirjen PRL KKP, Victo Gustaaf Manoppo/Maritim News

SinPo.id -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjamin kepastian berusaha dalam pemanfaatan ruang laut dan kawasan konservasi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), Victor Gustaaf Manoppo, menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang laut juga termasuk jenis ikan dilindungi yang tercantum dalam Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora (CITES).

“Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPRL," kata Victor, Rabu 22 Februari 2023.

Ia mengatakan, KKPRL tersebut ditujukan bagi kegiatan yang dilakukan secara terus menerus paling singkat 30 hari di sebagian ruang laut, baik oleh pelaku usaha, instansi pemerintah, atau pun masyarakat.

"Selain KKPRL, terdapat juga perizinan berusaha yang diampu oleh KKP yaitu pemanfaatan kawasan konservasi dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi," ungkapnya.

Hal itu, kata Victor, diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 juncto, dan Peratuan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2019.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono optimistis regulasi tentang cipta kerja dapat mengembangkan sektor kelautan dan perikanan Indonesia, dengan penerapan kebijakan yang menyeimbangkan ekonomi dan ekologi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI