RUU PPRT Belum Disahkan, Masih Tertahan di Meja Ketua DPR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 22 Februari 2023 | 09:54 WIB
Willy Aditya (SinPo.id/Parlementaria)
Willy Aditya (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id -  Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) DPR RI, Willy Aditya menyebut RUU PPRT belum juga diparipurnakan hingga saat ini karena masih tertahan di meja Ketua DPR RI Puan Maharani.  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyelesaikan draf dan naskah akademik RUU PPRT sejak 2020 untuk ditindaklanjuti ke rapat paripurna DPR RI agar disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. 

“Masih tertahan di meja Ketua DPR, itu yang menjadi problem pokok kita” kata Willy saat diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga" secara daring sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023 kemarin.

Politikus NasDem ini juga mengaku sudah beberapa kali bersurat kepada pimpinan DPR RI agar RUU PPRT segera diparipurnakan. Begitu juga Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang telah menyampaikan permintaan serupa. 

“Ini tidak pernah diproses, saya bersurat sudah tiga kali meminta untuk diberikan waktu menjelaskan ini. Sudah beberapa kali tapi juga tidak pernah digubris sama sekali,” ujar Willy menambahkan. 

Willy mempertanyakan alasan pimpinan DPR RI sampai saat ini belum memproses RUU PPRT agar diparipurnakan. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengeluarkan pernyataan agar DPR RI mempercepat pembahasan RUU PPRT menjadi undang-undang. 

Jika RUU PPRT masih belum ditindaklanjuti, Willy memastikan bakal mengambil langkah tegas dengan melaporkan pimpinan DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

“Terpaksa kita harus bawa ke cara yang lebih jauh, menggunakan mekanisme juga ya, terpaksa pimpinan kita laporkan ke MKD,”  kata Willy menegaskan

Menurut dia, RUU PPRT memiliki urgensi guna memberikan kepastian hukum bagi para pekerja di sektor domestik atau rumah tangga, lantaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur terkait pekerja rumah tangga. 

Sedangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tidak cukup kuat dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. 

“Untuk itu kita membutuhkan sebuah undang-undang yang mampu memberikan kepastian hukum bagi mereka yang bekerja di dalam sektor rumah tangga,” katanya.sinpo

Komentar: