Soal Laporan 9 Hakim Konstitusi, Aliansi Masyarakat Pemerhati MK: Stop Delegitimasi

Laporan: Sinpo
Rabu, 22 Februari 2023 | 00:44 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi/National Geographic
Gedung Mahkamah Konstitusi/National Geographic

SinPo.id -  Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Mahkamah Konstitusi Guy Rangga Boro merasa prihatin sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, hakim MK dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 selama bertugas.

“Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengadili dan memutus suatu perkara, dilindungi oleh UUD NKRI Tahun 1945 Jo. UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Jo. UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan hukum, Hakim Mahkamah Konstitusi bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman serta tidak boleh di intervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun,” ujar Rangga dalam keterangannya pada Selasa 21 Februari 2023. 

Atas dasar hal itu, maka dalam menjalankan tugasnya, Hakim Mahkamah Konstitusi atas putusannya seharusnya tidak dapat dilaporkan secara pidana.

Lebih lanjut, sebagaimana Pasal 6 ayat (2) UU Nomor. 24 Tahun 2003 Jo. UU Nomor. 8 Tahun 2011 Jo. UU Nomor. 4 Tahun 2014 Jo. UU Nomor. 7 Tahun 2020, telah memberi syarat bahwa Hakim MK hanya dapat dipidana jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

“Oleh karena itu, terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengadili dan memutus perkara, tertutup upaya apapun baik pidana maupun perdata,” papar Rangga

Adanya upaya pelaporan pidana dugaan pemalsuan putusan terhadap 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi menurut Aliansi Pemerhati MK merupakan rangkaian tindakan yang berupaya mendeletigimasi Lembaga MK itu sendiri dan berpotensi mencemarkan nama baik Hakim-Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut.

Namun, Rangga menekankan, Aliansi masih percaya 100% kepada Instansi Kepolisian akan Kredibel dan Profesional dalam menangani Laporan Polisi ini, mengingat Hakim Mahkamah Konstitusi bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman serta tidak boleh di intervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun.

“Menurut kami laporan polisi ini adalah bentuk upaya delegitimasi terhadap Lembaga Mahkamah Konstitusi, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Mahkamah Konstitusi,” terang Rangga.

Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prinsip “Final and Binding”, artinya tertutup upaya hukum apapun untuk itu. Oleh karena itu, Permohonan Perkara Nomor. 17/PUU-XXI/2023, tertanggal 16 Februari 2023 yang diajukan oleh Sdr. Zico mengandung cacat Nebis In Idem.

“Apalagi pemohon dalam Permohonan Perkara Nomor. 17/PUU-XXI/2023, tertanggal 16 Februari 2023, dalam provisinya menyebut secara subjektif agar dikecualikan 2 (dua) Hakim dan Panitera pada Mahkamah Konstitusi perkara tersebut, sehingga provisi tersebut menjadi tidak lazim dalam praktek peradilan dan berpotensi menghina dan merendahkan martabat Hakim Mahkamah Konstitusi,” urai Rangga.

Menurut Aliansi, perbuatan Pemohon tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan “contempt of court”. Terkait dengan “provisi yang menyebut secara subjektif agar dikecualikan 2 (dua) Hakim dan Panitera pada Mahkamah Konstitusi perkara tersebut”, memunculkan pertanyaan besar, Apakah permintaan provisi tersebut ada kaitannya dengan suksesi pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi?

“Mengingat, pada bulan Maret 2023 ini akan diadakan suksesi pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru,” tutur Rangga

Rangkaian dari kejadian ini, membuat Aliansi menyimpulkan bahwa ada upaya-upaya oknum tertentu untuk mendelegitimasi Lembaga MK itu sendiri, bahkan upaya-upaya kriminalisasi terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi.

“Mengingat pentingnya Mahkamah Konstitusi untuk dijaga marwah dan martabat untuk keberlangsungan kontestasi politik yang akan datang secara baik dan maksimal, maka dengan ini Kami menyatakan: stop delegitimasi MK!,” tandas Rangga

Diberitakan sebelumnya, dalam laporan ke Polda Metro Jaya itu pihak terlapor yakni 9 hakim MK dan 2 panitera. Mereka diduga melanggar 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

"Pada laporan kali ini kita membuat laporan (terhadap) 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon Maulana selaku pengacara Zico kepada wartawan, Rabu (1/2/23).sinpo

Komentar: