KPK Sita Aset Bupati Ricky Pagawak, Apartemen Hingga Mobil Mewah

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 21 Februari 2023 | 13:09 WIB
DPO KPK Bupati Memberano Tengah Ricky Ham Pagawak tiba di Gedung Merah Putih KPK (Ashar/SinPo.id)
DPO KPK Bupati Memberano Tengah Ricky Ham Pagawak tiba di Gedung Merah Putih KPK (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset mewah selama proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Ricky merupakan tersangka dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

"Selama proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin 20 Februari 2023. 

Firli menyebutkan sejumlah aset yang disita selama proses penyidikan kasus ini, di antaranya berupa bidang tanah, apartemen hingga mobil mewah yang disita dari beberapa lokasi di wilayah berbeda-beda. 

"Di antaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe," kata Firli menjelaskan. 

Ricky Ham Pagawak diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang diduga dilakukan tindak pencucian uang untuk menyamarkan uang dari hasil korupsinya. 

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh Tim Penyidik," kata Firli menambahkan. 

Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

KPK berhasil menangkap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak pada Minggu 19 Februari 2023, di Papua. Ia dibawa ke Jakarta pada Senin 20 Februari 2023 untuk pemeriksaan hingga akhirnya resmi ditahan KPK. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI