Nilai Bharada E Masih Layak Jadi Polisi, Lemkapi Beberkan Alasan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Minggu, 19 Februari 2023 | 23:00 WIB
Bharada E/SinPo.id/Ashar
Bharada E/SinPo.id/Ashar

SinPo.id -  Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) masih layak menjadi polisi. Menurut dia, Eliezer tidak perlu diberhentikan dari Korps Bhayangkara sekalipun sudah berstatus terpidana pembunuhan.

"Kita minta sidang Komisi Etik Profesi Polri atau KEPP nanti merekomendasikan agar Eliezer dipertahankan berdinas di kepolisian," kata  melalui keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 19 Februari 2023.

Edi mengatakan vonis yang diterima Eliezer di bawah dua tahun menjadi pertimbangan untuk bisa tetap menjadi polisi. Pertimbangan lain untuk Eliezer layak dipertahankan adalah anggota Brimob ini sangat berani dan jujur mengungkapkan kebenaran walau memiliki risiko sangat tinggi.

"Walau Eliezer seorang polisi pangkat paling rendah, tapi dia berani menghadapi jenderal atasannya yang melanggar hukum," kata dia.

Edi menyebut semua itu dilakukan Eliezer agar perencanaan pembunuhan yang diotaki oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ferdy Sambo terbongkar.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo) dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf (sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo) dihukum 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal (ajudan) dihukum 13 tahun penjara.

Sedangkan Eliezer dihukum paling ringan karena menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus atau justice collaborator. Dia juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus ini.

BERITALAINNYA