Satu Aktor Intelektual Penambangan Emas Ilegal di Sumut Ditangkap

Laporan: Sinpo
Minggu, 19 Februari 2023 | 02:17 WIB
Tambang emas ilegal/ Dok ESDM
Tambang emas ilegal/ Dok ESDM

SinPo.id - Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatra melakukan penahanan terhadap aktor intelektual penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Batang Gadis, Sumatra Utara.

Dalam kasus ini, KLHK telah menangkap satu tersangka berinisial MSN (37), dan masih memburu MH (49). Untuk MSN, telah ditahan di Polda Sumatra Utara.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra, Subhan menyatakan bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sumatra Utara dalam rangka pencarian tersangka MH. LHK juga melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
 
“Upaya penindakan ini diharapkan berdampak pada penghentian aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau aktivitas ilegal lainnya di kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Karena kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar Subhan dikutip dari website resmi KLHK, Sabtu, 18 Februari 2023.

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menekankan bahwa kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan serius yang merusak lingkungan dan hutan serta merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. Aksi penahanan ini merupakan wujud nyata komitmen dan keseriusan KLHK dalam penegakan hukum pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan.


"Penyidik juga telah diperintahkan untuk mencari tersangka MH hingga ditemukan," tegas Ridho.
 
Kasus ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama dengan Balai Taman Nasional Batang Gadis. Saat itu, tim menemukan tiga ekskavator beserta tiga orang operator dan satu helper yang sedang melakukan pengerukan tanah di Sungai Batang Bangko.

Ketiga operator tersebut diduga melakukan pertambangan emas secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi tersebut sehingga tim mengamankan dan membawa ketiga unit ekskavator ke Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis.
 
Setelah dimintai keterangan, ketiga operator dikembalikan ke keluarganya masing-masing. Selanjutnya penyidik melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) sehingga mendapati bahwa MSN dan MH adalah pemodal penambangan emas ilegal tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.sinpo

Komentar: