Kasus Suap Hakim Agung, KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 18 Februari 2023 | 07:05 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain itu, keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini juga akan didalami

"Tentu sekali lagi semua pihak yang disebut atau pun ada kolerasinya dengan perkara ini, kami pasti akan didalami. Termasuk misalnya sekretaris MA, yang kedua Dadan tri maupun pihak-pihak lainnya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 17 Februari 2023. 
Gufron mengatakan, pendalaman ini dilakukan untuk memastikan status Hasbi Hasan dan Dadan Tri dalam perkara ini. Ia juga mengatakan, penentuan status keduanya bakal ditentukan setelah adanya kecukupan alat bukti. 

"Tentu kami akan kembangkan untuk kemudian kami tentukan statusnya setelah kami memiliki kecukupan alat bukti," kata Gufron. 

Dalam dakwaan atas Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka terungkap bahwa Dadan Tri Yudianto meminta uang senilai Rp11,2 miliar terkait kasus ini. 

Dadan Tri disebut sebagai penghubung antara Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. 

Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 18 Januari 2023.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan mereka dilakukan pada tanggal 25 Maret 2022.

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

Sehari pascapertemuan tepatnya tanggal 26 Maret 2022 Yosep Parera menyerahkan surat permohonan tertanggal 23 Maret 2022 kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan uang Rp11,2 miliar.

"Dadan meminta uang kepada Heryanto. Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," kata jaksa.

Jaksa KPK tak merinci lebih jauh maksud permintaan uang itu. Namun dalam putusan Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang kasasi pada 4 April 2022.

Kemudian, Budiman pun divonis penjara lima tahun. Sehari setelahnya Dadan menghubungi Yosep dan menyampaikan vonis sudah sesuai permintaannya.

"Meskipun terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung Prim Haryadi," tegas jaksa. 


sinpo

Komentar: