Vonis untuk Sang Justice Collaborator

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 18 Februari 2023 | 06:56 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

Pengakuan Eliezer membawa sejumlah terdakwa ke proses hukum dengan hukuman berat, masing-masing Kuat Ma'ruf pembantu keluarga Ferdy Sambo dengan hukuman 15 tahun penjara, Putri Candrawathi, 20 tahun penjara serta Ricky Rizal 13 tahun penjara. Termasuk Ferdy Sambo sendiri dihukum mati oleh PN Jakarta Selatan.

SinPo.id -  Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau sering disebut Bharada E tak kuasa menahan haru saat menghadapi pembacaan vonis di depan hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023 kemarin.  Ia menangis ketika majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dirinya berupa penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis.

Hakim Wahyu menyebut, meski Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan karena turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir J.  Namun ada hal yang meringankan, yakni sebagai saksi pelaku yang bekerja sama sebagai Justice Collaborator.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan terakhir keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar Hakim Wahyu membacakan pertimbangan keringangan. Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelum yang minta Eliezer dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan salah satu pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer sebelumnya mengakui kepada penyidik atas kebohongan mantan Kepala Divisi Propram Mabes Polri, Ferdy Sambo. Saat itu ia mengungkap ada rekaya terkait kematian Yosua yang sebenarnya ditembak atas perintas Ferdy Sambo.

Pengakuan Eliezer membawa sejumlah terdakwa ke proses hukum dengan hukuman berat, masing-masing Kuat Ma'ruf pembantu keluarga Ferdy Sambo dengan hukuman 15 tahun penjara, Putri Candrawathi, 20 tahun penjara serta Ricky Rizal 13 tahun penjara. Termasuk Ferdy Sambo sendiri dihukum mati oleh PN Jakarta Selatan.

                                                                                            **

Meski putusan vonis lebih rendah, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan tak akan mengajukan banding terkait vonis terhadap Eliezer itu. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, menyebut salah satu pertimbangan yang membuat tak banding yaitu bahwa keluarga korban Brigadir J sudah memaafkan perbuatan dari Richard.

"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ujar Fadil

Menurut Fadil, dalam hukum nasional maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum.

"Ada keiklasan dari pada orangtuanya dan itu terlihat pada ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," ucap Fadil menjelaskan.

Berpeluang Kembali ke Kesatuan

Usai divonis, Eliezer akan menjalani sidang etik terhadap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Sidang itu akan menentukan nasib apakah Bharada E dapat kembali menjadi anggota Polri atau diberhentikan dari keanggotaan.

“(Sidang etik) sudah dijadwalkan oleh Propam. Apabila jadwal pastinya sudah ada dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Sidang etik tersebut segera dilakukan, karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadi pertimbangan bagi Divpropam Polri untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E.

“Kalau sudah putusan pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini sebagai pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial,” kata Dedi menambahkan.

Dedi tidak mau mendahului putusan komisi kode etik terkait nasib Richard Eliezer apakah berpeluang kembali ke Polri atau tidak. Meski begitu, Dedi menyebut Eliezer masih berpeluang aktif kembali sebagai anggota kesatuan Brimob. Hal itu mengacu mekanismenya sidang Komisi Kode Etik Polri yang akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli.

“Salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai justice collaborator (JC),” ujar Dedi menjelaskan.

Dedi menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat.  menurut dia, yang terpenting bagi Kapolri adalah rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini.

“Komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang-benderang secara transparan mungkin, dengan cara pembuktian secara ilmiah atau scientific investigation,” katanya.

Ibunda Richard, Rynecke Alma Pudihang mengatakan putranya masih ingin menjadi polisi, usai putusan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan. menurut Alma, keinginan anaknya untuk melanjutkan cita-cita menjadi polisi tidak berhenti.

"Jadi kalau bicara tentang keinginan ya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," ujar Alma.

Dengan putusan satu tahun enam bulan, Alma menyebut masih ada harapan Eliezer tetap menjadi seorang anggota Brimob. “Kalau harapan menjadi seorang anggota Polri, bukan main luar biasa dengan perjuangannya,” ujar Alma menjelaskan.sinpo

Komentar: