KPK Cecar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Soal Pembahasan Dana Hibah
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) Muhamad Reno Zulkarnaen.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Sepanjang pemeriksaan, penyidik mencecar Reno soal aturan dan pembahasan dana hibah. Kuat dugaan, Reno mengetahui banyak ihwal pembahasan tersebut.
"Kalau saksi dari DPRD sejauh ini di
konfirmasi soal aturan dan pembahasan dana hibah," kata juru bicara penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis, 16 Februari 202.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan jajarannya akan mengusut tuntas kasus ini. Khususnya, menelusuri keterlibatan legislator Jatim dalam pusaran rasuah tersebut.
"KPK masih terus bekerja dan tolong berikan waktu pemyidik untuk menyelesaikan permintaan keterangan kepada semua pihak. Nanti pada saatnya, KPK pasti menyampaikan hasilnya ke rekan media dan publik," tegas Firli.
Reno sendiri hari ini diperiksa bersama empat anggota DPRD Jatim lainnya. Mereka antara lain, Achmad Sillahuddin yang juga menjabat Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim.
Lalu, dua anggota DPRD Jatim dari fraksi PDI Pejuangan (PDIP), yakni H. Agus Wicaksono dan Hj. Wara Sundari Renny Pramana. Selanjutnya, Aliyadi dari fraksi PKB.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat oleh KPK. Sahat Tua ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Jatim pada Rabu, 14 Desember 2022. KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp1 miliar.
Dana hibah yang diduga jadi bancakan legislator daerah itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Sahat Tua diduga sudah menerima Rp5 miliar.