4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Termasuk Ferdy Sambo Ajukan Banding

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 16 Februari 2023 | 22:30 WIB
Ferdy Sambo/SinPo.id
Ferdy Sambo/SinPo.id

SinPo.id -  Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan banding.

Keempat terdakwa itu terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Febuari 2023.

Menurut Djuyamto, salah satu terdakwa tersebut sudah mengajukan banding sejak tanggal 15 Febuari 2023 lalu. Sedangkan tiga terdakwa lainnya baru menyusul mengajukan banding pada hari ini.

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ferdy Sambo divonis hakim dengan hukuman mati. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis dengan penjara 20 tahun.

Adapun Bripka Ricky Rizal divonis dengan hukuman 13 tahun penjara. Sementara Kuat Ma'ruf selaku PRT Ferdy Sambo divonis 15 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI