IPW Apresiasi Langkah Kejagung Tak Banding Atas Vonis Bharada E

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 16 Februari 2023 | 21:10 WIB
Bharada E/SinPo.id
Bharada E/SinPo.id

SinPo.id -  Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan sikap tidak mengajukan banding atas putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara yang notabene lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni, 12 tahun penjara.

"Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Febuari 2023

Menurut Sugeng, pernyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yang tidak lazim. Hal ini lantaran dalam prakteknya hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa.

"Ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum  dalam kasus matinya Brigadir Yosua baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah yang berpihak pada suara publik," tuturnya.

Sugeng mengatakan, pihaknya berharap sikap mendengar suara publik dala. kasus matinya Brigadir Yosua tidak hanya berhenti disin,i akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus dan  korban-korban ketidakadilan lainnya.

"Menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin tidak punya akses keadilan yang adil, yang diproses hukum," kata Sugeng menambahkan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan tak akan mengajukan banding terkait putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

'”Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis, 16 Febuari 2023.sinpo

Komentar: