Polri Minta Semua Pihak Hargai Vonis Bharada E
SinPo.id - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E harus dihargai oleh semua pihak.
“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” kata Dedi di Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023, seperti dikutip dari website NTMC Polri.
Dedi enggan mengomentari lebih lanjut terkait putusan Bharada E yang jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati.
Selain itu, dalam kasus ini Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjeratnya. Termasuk juga Bripka Ricky Rizal Wibowo belum disidang etik.
Dedi belum merinci kapan sidang etik terhadap keduanya bakal digelar. Nantinya akan ada info dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.
“Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Hakim Wahyu menyebut bahwa terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan karena turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir J.
Oleh karena itu, kata Hakim Wahyu, terdakwa Richard Eliezer diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).