Vonis Bebas Bos Indosurya, Komisi III Dorong KY Periksa Hakim

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 16 Februari 2023 | 07:10 WIB
Politisi Demokrat, Benny K Harman/net
Politisi Demokrat, Benny K Harman/net

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim yang memvonis bebas dua terdakwa kasus penggelapan dana nasabah oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. KY diminta turun tangan menangani polemik ini.

"Kalau bisa majelis hakimnya diperiksa oleh Komisi Yudisial. Pertimbangannya masuk akal tidak?” kata  di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.

Upaya pemeriksaan itu penting dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kekeliruan Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek dan dua hakim anggota lainnya dalam membebaskan bos Indosurya, Henry Surya, yang membobol dana nasabah hingga trilunan rupiah tersebut.

Sejauh ini, Polri sudah melakukan penyelidikan baru terkait dugaan adanya pencucian uang dalam kasus Indosurya. Sayangnya, belum ada perkembangan signifikan dari pengusutan tersebut.

Benny juga mengaku Komisi III DPR RI belum menerima laporan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabiwi soal kasus penipuan koperasi senilai Rp106 triliun ini. Politikus Partai Demokrat ini hanya mendorong KY segera memerika majelis hakim tersebut.

Secara terpisah, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN Abdul Hakim Bafagih menilai vonis bebas Henry Surya mencederai rasa keadilan nasabah secara khusus dan masyarakat pada umumnya. Atas dasar ini, Komisi VI DPR mendorong pemerintah menginstruksikan Mahkamah Agung (MA) dan KY memeriksa majelis hakim.

“Kami dari fraksi PAN memberi dukungan kepada bapak, khususnya pada pemerintah, mendorong pemerintah untuk meminta KY melakukan investigasi pelanggaran etik terhadap majelis hakim yang memberikan putusan terhadap Indosurya,” kata Hakim, dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Kementerian Koperasi dan UKM yang dipimpin Teten Masduki, pada Selasa, 14 Februari 2023.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, PPATK membeberkan kucuran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Indosurya. Aliran uang nasabah itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

PPATK menyebut penggunaan kepentingan pribadi itu meliputi pembelian jet hingga yacht. Bahkan, uang nasabah itu dipakai untuk operasi plastik. Tak hanya itu, aliran uang hasil penggelapan dana nasabah Indosurya disebar hingga ke 10 negara.

PPATK menjelaskan tindak pidana Indosurya itu dilakukan dengan skema Ponzi. Temuan ini juga sudah dilaporkan PPATK langsung kepada Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI