Legislator Minta Penegak Hukum Tak Main-Main dengan Kasus KSP Indosurya

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 15 Februari 2023 | 22:16 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Siti Nurizka Puteri Jaya/ Dok. Pribadi Siti Nurizka
Anggota Komisi III DPR RI, Siti Nurizka Puteri Jaya/ Dok. Pribadi Siti Nurizka

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Siti Nurizka Puteri Jaya, mengatakan penegak hukum seolah main-main dengan kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Padahal KSP Indosurya ini telah merugikan puluhan ribu nasabahnya.

Menurutnya, vonis bebas para petinggi Indosurya oleh majelis hakim telah mencederai rasa keadilan, hingga memunculkan kekecewaan dan kemarahan publik.

"Padahal sudah jelas ada hukum pidana dalam kasus ini yaitu pasal 472 terkait penggelapan dan pasal 378 terkait penipuan yang dapat menjerat pelaku untuk mendapatkan hukuman yang berat," kata Rizka, Rabu 15 Februari 2023.

Menanggapi hal itu, ia meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk lebih berperan dalam penegakan hukum, agar masyarakat dapat melihat kasus tersebut secara jelas.

"Apakah pada awal tahun 2020, PPATK sudah mensinyalir adanya dugaan kasus ini, ketika KSP Indosurya ini sudah tidak menyampaikan laporan keuangannya dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019?" Ungkapnya.

Terlebih, kata Rizka, kinerja keuangan KSP Indosurya juga diduga memiliki banyak kejanggalan, sejak tidak dapat menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019. Bahkan pada 10 Februari 2020, terjadi gagal bayar yang dialami sejumlah nasabah.

Di samping itu, berdasarkan jumlah kerugian yang didapat korban dari Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan oleh (PPATK), kasus KSP Indosurya disebut merupakan yang terbesar di Indonesia. 

"KSP Indosurya juga diyakini telah membeli banyak aset dengan uang yang dihimpun. Padahal, sebuah koperasi tidak seharusnya mengalirkan dana anggota ke luar lingkaran keanggotaan," kata Rizka menambahkan.sinpo

Komentar: