KPK Telusuri Kepemilikan Aset Tanah Milik Lukas Enembe

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 15 Februari 2023 | 21:12 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana
Gedung KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan beberapa aset tanah milik Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Aset tersebut diduga dari hasil suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. 

Penelusuran tersebut dilakukan penyidik lembaga antirasuah melalui pemeriksaan dua orang saksi, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura, Keliopas Fenitiruma, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi. 

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset tanah dari Tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 15 Februari 2023. 

Selain itu, KPK juga telah memanggil satu saksi lain yakni seorang pensiunan bernama Muhammad Markum, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tim penyidik, dan segera bakal dipanggil ulang. 

"Muhammad Markum (pensiunan), saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali. 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono juga sudah resmi ditahan KPK. 

KPK juga telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar. Selain menyita aset berharga milik Lukas Enembe, KPK juga telah memblokir rekening yang jumlahnya mencapai Rp76.2 Miliar. 

KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di beberapa tempat di Provinsi Papua terkait dengan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). 

Sejumlah alat bukti yang disita KPK antara lain berupa dokumen dan perangkat CCTV yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua tersebut. 

KPK juga telah menyita satu unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi dalam kasus ini. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI