Tiga Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK Terkait Suap Ketok Palu RAPBD

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 15 Februari 2023 | 17:11 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana
Gedung KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap 'ketok palu' pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017. 

Ketiganya yakni, Anggota DPRD Jambi Jambi periode 2019-2024, Hasim Ayub, M. Khairil, dan Bustami Yahya. Penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019, Budi Yako. 

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017. Pemeriksaan di Polda Jambi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 15 Februari 2023. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai 2019 sebagai tersangka. 

Para tersebut yakni, Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI). 

Namun, KPK baru melakukan upaya penahanan pada 10 orang tersangka, diantaranya yakni, Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), kemudian Ismet Kahar (IK), dan Tartiniah RH (TR). 

Kontruksi Perkara

Dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi. 

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Diduga Tersangka SP dan kawan-kawan, yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi. 

Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar. 

Mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta peranggota DPRD. 

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka SP dan kawan-kawan.

Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. 

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka SP dan kawan-kawan, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin. sinpo

Komentar: