Usai Vonis, Kuasa Hukum Harap Bharada E Masih Berkesempatan Jadi Anggota Polri

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 15 Februari 2023 | 16:37 WIB
Richard Eliezer bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy/ SinPo.id/ Ashar SR
Richard Eliezer bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebut bahwa kliennya masih ingin menjadi seorang anggota kepolisian. Apalagi kepada dirinya, Richard Eliezer bangga menjadi anggota dari kepolisian.

"Iya (jadi anggota kepolisian). Icad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya, bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," ujar Ronny kepada wartawan seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Febuari 2023.

Menurut Ronny, menjadi anggota kepolisian adalah satu-satunya pekerjaan yang hanya dimiliki kliennya. Apalagi, kliennya adalah tulang punggung keluarganya.

Lebih jauh, Ronny berharap Richard Eliezer masih diberi kesempatan untuk bergabung kembali ke institusi Polri. Mengingat, Richard Eliezer adalah harapan bagi keluarganya.

"Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Febuari 2023.sinpo

Komentar: