LPSK Harap Majelis Hakim Pertimbangkan Status JC Dalam Vonis Bharada E

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 15 Februari 2023 | 12:26 WIB
Richard Eliezer atau Bharada E/SinPo.id
Richard Eliezer atau Bharada E/SinPo.id

SinPo.id -  Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) berharap bahwa majelis hakim memvonis Richard Eliezer alias Bharada E dengan seadil-adilnya di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Harapannya hakim mempertimbangkan ketentuan pasal 10 A ayat 3 UU perlindungan saksi dan korban. Keringanan hukuman kepada seorang justice Collaborator yang ada tiga pilihan ya," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias  di Pengadilan Neger Jakarta Selatan, Rabu, 15 Febuari 2023.

Menurut Susilaningtias, saat ini yang terpenting yaitu jangan sampai Bharada E menyesal lantaran menjadi justice collaborator (JC) di kasus ini.

"Yang pasti pertama jangan sampai Richard menyesal jadi justice Collaborator," ucap dia.

Apalagi, kata Susilaningtias, putusan di kasus ini akan menjadi pedoman kedepannya bagi orang yang ingin mengajukan diri menjadi justice collaborator.

"Yang kedua nanti dimasa depan orang-orang yang menjadi tidak mau lagi dengan putusannya yang tinggi. Kami mengharapkan para orang yang hendak akan menjadi justice Collaborator pasti melihat kasus ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Susilaningtias tetap akan menghormati apapun putusan majelis hakim hari ini. Nantinya, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum jika putusan terhadap Bharada E tidak sesuai harapan.

"Nanti kita diskusikan dulu dengan penasehat hukum karena langkah-langkah hukum yang akan dilakukan oleh Richard dengan kuasa hukum pasti harus bekerjasama dan berkoordinasi dengan mereka," kata Susilaningtias menjelaskan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI