PKL dilarang Berjualan di Sudirman-Thamrin Saat CFD, Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 15 Februari 2023 | 12:20 WIB
Ilustrasi CFD di Jakarta  (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi CFD di Jakarta (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin sejak Minggu, 12 Februari 2023 lalu. Kebijakan itu diberlakukan karena PKL sering meninggalkan sampah.

"Kepedulian tanggung jawab pasca-berdagang seringkali diabaikan, sehingga sampah-sampah masih banyak berserakan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin kepada wartawan,, Rabu, 15 Februari 2023.

Menurut Arifin, sifat tak bertanggungjawab itu berakibat petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) harus bekerja keras membersihkan sampah dalam waktu yang singkat. Sedangkan jalan raya harus kembali dilintasi kendaraan umum saat jam bebas kendaraan berakhir.

"Jadi sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman itu untuk jalan dan trotoarnya harus steril dari PKL pada hari Minggu saat CFD," ujar Arifin menjelaskan.

Tercatat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan zona merah pedagang pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin yang berlaku mulai 12 Februari 2023 lalu.

Pemberlakuan itu bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat berolahraga di ruas Jalan Sudirman-Thamrin.
Pemprove DKI Jakarta tetap perbolehkan pedagang berjualan saat Car Fee Day di sepuluh zona hijau yang sudah ditetapkan. Lokasi zona hijau yang disediakan yaitu jalan Sunda; jalan Kebon Kacang; Jalan Sumenep; jalan Pamekasan; jalan Pirworejo; jalan Blora; jalan Teluk Betung; jalan Galunggung; jalan Karet pasar baru 3; dan jalan Kebon Sirih.

Selain itu, jalan-jalan penghubung juga telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III dan V. 

 sinpo

Komentar: