KPK Panggil Eks Dirut PT Antam Terkait Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (Antam), Tedy Badrujaman untuk mendalami kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado, pada tahun 2017.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado Tahun 2017," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 14 Februari 2023.
Selain memanggil Dirut, KPK juga memanggil Marketing Manager UBPP PT Antam Tahun 2017, Agung Kusumawardhana. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.
Dalam perkara ini, penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Sejauh ini lembaga antitasuah telah memeriksa sejumlah saksi, menggeledah, dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
KPK juga telah menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), Dodi Martimbang (DM), sebagai tersangka.
Dodi resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023. Tersangka juga diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar.
Atas perbuatannya, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.