Tok, Ricky Rizal Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 14 Februari 2023 | 15:52 WIB
Terdakwa Ricky Rizal/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa Ricky Rizal/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo divonis dengan hukuman penjara 13 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 13 tahun penjara," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

Hakim Wahyu menyebut bahwa terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan karena turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir J. 

Sebabnya, kata Wahyu, terdakwa Ricky Rizal diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa Ricky Rizal yakni terdakwa telah mencoreng institusi Polri.

"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Wahyu.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Ricky Rizal adalah mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa bisa memperbaiki perilakunya di masa depan.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dia didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

“Ricky Rizal turut serta berperan dalam pembunuhan berencana Nofriansyah,” kata JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI