Vonis 15 Tahun, Kuasa Hukum: Kuat Ma'ruf Tidak Pantas Ditempatkan Sebagai Terpidana

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 14 Februari 2023 | 16:10 WIB
Penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin
Penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin

SinPo.id - Penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut kliennya tidak pantas ditempatkan sebagai terpidana dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hubarat alias Brigadir J.

Pasalnya, kata Irwan, Kuat Ma'ruf adalah pihak yang tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut.

"Dia tidak tahu-menahu apa kaitannya dengan peristiwa di Duren Tiga akan terjadi. Nah makanya kesimpulan-kesimpulan yang disampaikan penuntut umum dan kemudian dijadikan pertimbangan dalam keputusan majelis hakim sama sekali tidak berdasar," kata Irwan kepada wartawan seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

Irwan juga membantah bahwa kliennya sempat bertemu dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo selama tiga menit sebagaimana yang dituduhkan majelis hakim dalam persidangan. 

"Dalam waktu 3 menit ini, secara logika itu kan hal yang tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin? Karena itu kan waktu 3 menit itu dibutuhkan untuk naik ke lantai 3 pakai lift, kemudian turun dengan tangga," tuturnya.

Irwan menilai bahwa tuduhan tersebut tidak masuk akal mengingat besarnya rumah Ferdy Sambo. "Dalam waktu 3 menit, cukup untuk ibu Putri Candrawathi menjelaskan peristiwa di Magelang, kemudian Pak Ferdy dalam kondisi amarah, emosi menanggapi dan kemudian mengatur skenario?" ucap Irwan.

Untuk itu, Irwan menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum demi membela kliennya. Dalam hal ini, Irwan mengaku akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Kuat Ma'ruf.

"Ini bukan hal yang final, ya. Ini proses awal yang kemudian nanti ada upaya hukum lain, banding kasasi dan PK misalnya," ujarnya.

Irwan menambahkan, dengan mengajukan banding akan ditemukan fakta bahwa Kuat Ma'ruf tidak harus bertanggungjawab atas pembunuhan berencana Bridagir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 15 tahun kepada terdakwa Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI