KPK Panggil 4 eks Anggota DPRD Terkait Suap Ketok RAPBD Jambi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap 'ketok palu' pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Adapun keempat mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang dipanggil KPK antara lain, Gusrizal, Sufardi Nurzain, Muhamadiyah, dan Nurhayati yang kini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 14 Februari 2023.
Selain memeriksa empat mantan anggota dewan, KPK juga memanggil dua saksi lain dari pihak swasta yakni, Tjandra Sofyan dan Ilham A. Julianto. Ali mengatakan, para saksi diperiksa di Polda Jambi.
Dalam perkara ini KPK telah menahan 10 mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka. Para tersangka yang ditahan ini merupakan sepuluh dari dua puluh delapan tersangka yang ditetapkan KPK.
Adapun 10 tersangka yang ditahan KPK, diantaranya yakni, Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), kemudian Ismet Kahar (IK), dan Tartiniah RH (TR).
Kontruksi perkara
Dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka SP dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3
Miliar.
Mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta s/d Rp400 juta peranggota DPRD.
Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka SP dkk.
Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka SP dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.