Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura, Keliopas Fenitiruma terkait kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).
Keliopas Fenitiruma diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jaksel atas nama Keliopas Fenitiruma, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 14 Februari 2023.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono juga sudah resmi ditahan KPK.
KPK juga telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar. Selain menyita aset berharga milik Lukas Enembe, KPK juga telah memblokir rekening yang jumlahnya mencapai Rp76.2 Miliar.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di beberapa tempat di Provinsi Papua terkait dengan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Sejumlah alat bukti yang disita KPK antara lain berupa dokumen dan perangkat CCTV yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua tersebut.
KPK juga telah menyita satu unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi dalam kasus ini.