Vonis Mati Sambo, DPR: Keadilan Masyarakat Terpenuhi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 13 Februari 2023 | 18:51 WIB
Sidang vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)
Sidang vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Trimedya Pandjaitan menilai vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Vonis maksimal itu bahkan disebut sudah berkeadilan.

"Ya, sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati," kata Trimedya, Senin, 13 Februari 2023.

Meski Trimedya mengaku bukan bagian dari kelompok yang setuju dengan hukuman mati. Namun, politikus PDIP itu menghormati putusan hakim.

"Walaupun kalau saya bukan penganut mazhab vonis mati. Bagi saya, orang meninggal itu yang menentukan Tuhan. Bukan manusia. Nah, tapi ini putusan majelis hakim," katanya.

Trimedya berpandangan jika vonis terhadap Sambo ini menjadi upaya peradilan dalam mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat. hakim memperlihatkan ke publik masih ada peradilan yang bisa dipercaya.

Ia berharap vonis terhadap Sambo turut menaikkan hukuman terhadap istrinya, Putri Candrawathi, termasuk pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, Trimedya berharap vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E ringan.

“Ini mudah-mudahan menjadi titik awal bagi Sambo dan pasukan yang menjadi bagian dari pelaku pembunuhan Yosua sampai istrinya,” ujar Trimedia menegaskan.

Sedangkan permintaan hukuman ringan terhadap Bharada E, ia sampaikan karena yang bersangkutan merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana brigadir Yosua. Sehingga, langkahnya membongkar keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini harus dihargai.

"Paling tidak seringan-ringannya, kan dia whistleblower. Belum tentu Sambo jadi tersangka kalau dia (Bharada E) tidak mengakui perbuatannya," kata Trimedya menjelaskan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso memvonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI