KPU Klaim Sudah Periksa Seluruh Berkas Pendaftaran PKR Sebagai Peserta Pemilu 2024
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan telah memeriksa seluruh dokumen pendaftaran yang diajukan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta pemilu 2024.
Sebelumnya, PKR dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU lantaran tidak memenuhi syarat pendafataran karena dokumen dinyatakan tidak lengkap.
Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa tuduhan yang dilayangkan PKR tidak benar. Pasalnya, pihaknya telah memberikan waktu tambahan kepada PKR untuk melengkapi dokumen yang tidak terbaca sistem.
"Para teradu (KPU) telah melakukan pemeriksaan dokumen dari PKR yang diserahkan pada teradu dengan menggunakan 38 flashdisk," kata Afifuddin di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Afif mengungkapkan, setelah diberikan waktu tambahan, PKR tidak kunjung menyerahkan kelengkapan dokumen persayaratan. Karena telah mencapai batas waktu tambahan, sehingga KPU memutuskan PKR tidak lolos sebagai calon peserta pemilu 2024.
"Hasil pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan PKR, dokumen persyaratan yang diterima pada tanggal 14 Agustus 2022 yang selanjutnya dituangkan ke dalam formulir model pengembalian tanggal 16 Agustus 2022. Hasil dinyatakan tidak lengkap," ujarnya.
Afifuddin menjelaskan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan tersebut telah dilakukan oleh KPU RI dalam beberapa tahapan. Seperti halnya flashdisk telah diterima pada Senin, 15 Agustus 2022, pukul 03.00 WIB.
Kemudian, pemeriksaan disepakati oleh KPU dan PKR dilanjutkan pada Senin, 15 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB sehingga petugas KPU dan pihak PKR dapat beristirahat dan melanjutkannya di hari esok.
"Faktanya, LO (Liaison officer) atau pendamping dari para pengadu atas nama Budi Suprayogi, Firdaus, Mufid, Irul, Susilo, Najib, serta Sigit tiba di kantor teradu (KPU RI) pada pukul 10.55 WIB (15 Agustus 2022). Agak telat. Jadi, mengingat masih banyak flashdisk yang harus diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya, tim LO para pengadu dibagi menjadi dua agar lebih efektif dan efisien," ucap Afif.
Kemudian, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan pada hari tersebut, pada pukul 10.55-19.00 WIB, ditemukan bahwa data surat keterangan kepengurusan PKR di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan serta data keanggotaan mereka lengkap. Dengan demikian, KPU meminta LO para pengadu untuk menyelesaikan data yang belum lengkap.
"Sampai dengan pukul 23.59 WIB tanggal 15 Agustus 2022, LO para pengadu belum selesai merapikan data keanggotaan. Data keanggotaan PKR yang telah dirapikan baru diterima oleh tim para teradu pukul 06.30 WIB tanggal 16 Agustus 2022," tandasnya.