DPR Minta Sambo dan Putri Divonis Hukuman Berat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 13 Februari 2023 | 11:58 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat sidang di PN Jaksel/ SinPo.id/ Ashar SR
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat sidang di PN Jaksel/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi. Vonis berat dinilai bisa menjadi contoh bagi aparat lain yang melanggar hukum.

"Hukum dengan seberat-beratnya karena yang bersangkutan saat melakukan itu adalah sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan seadil-adilnya," kata Santoso saat dihubungi wartawan, Senin, 13 Februari 2023.

Menurut politikus Demokrat ini, hukuman berat terhadap Sambo dan istri juga bisa memberi efek jera bagi penegak hukum lainnya. Santoso mengingatkan agar penegakan hukum tak pandang bulu.

"Agar menjadi efek jera bagi penegak hukum agar tidak melakukan perbuatan seperti ini dan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," ucapnya.

 

Selain itu, Santoso menilai hukuman berat terhadap Sambo menjadi bukti bahwa hakim bekerja berdasarkan keadilan. Bukan pesanan pihak tertentu.

"Sebagai manifestasi dan bukti bahwa hakim benar-benar bekerja berdasarkan keadilan, bukan karena pesanan dari pihak-pihak tertentu," ujar dia.

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya akan memastikan proses persidangan bisa berjalan dengan tertib, aman, dan berwibawa.

"Tentu persiapan yang sudah kami dilakukan berkoordinasi dengan pihak Polres Jaksel seperti pemangku keamanan di wilayah hukum PN Jaksel, termasuk juga dengan Kejari Jaksel," kata Djuyamto, Minggu, 12 Februari 2023.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Putri hanya dituntut 8 tahun penjara.

 sinpo

Komentar: