Bareskrim Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Kamboja

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 11 Februari 2023 | 11:46 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang dikirim secara ilegal ke negara Kamboja.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Phnom Penh, Kamboja.

“Awalnya ada laporan dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online,” ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jumat, 10 Febuari 2023.

Dalam prosesnya, lima orang yang telah diamankan berinisial SJ, CR, MR, NJ, dan AN. Djuhandani mengatakan kelimanya punya peran masing-masing.

SJ dan CR berperan sebagai perekrut korban dan MR memiliki peran membantu pengurusan tiket dan paspor perjalanan.

Kemudian NJ dan AN  juga berperan sebagai perekrut, membantu proses paspor dan tiket perjalanan, serta berhubungan dengan perekrut di Kamboja.

Djuhandani menyebut, barang bukti yang diamankan yakni puluhan paspor, tiket pesawat, print out rekening bank, laptop, printer, handphone, surat pengajuan visa ke berbagai negara, surat perjanjian, hingga cap stempel.

“Cap stempel ini adalah cap stempel yang digunakan untuk pengurusan visa. Jadi mereka sudah menyiapkan stempel perusahaan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta.

Selain itu para pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
sinpo

Komentar: