Polisi Bongkar Budidaya Kawin Silang Ganja Indonesia - Belanda

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 11 Februari 2023 | 12:36 WIB
Ilustrasi/getty images
Ilustrasi/getty images

SinPo.id -  Polisi berhasil membongkar praktik budidaya kawin silang tanaman ganja Indonesia dengan ganja Belanda.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar mengatakan hal ini terungkap berdasarkan hasil penangkapan tersangka berinisial AG di kediamannya di Cibinong.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mendapati tanaman ganja hasil kawin silang yang sudah tumbuh setinggi 30 sentimeter.

"Yang bersangkutan order biji ganja dari Belanda. Kita bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan biji ganja yang sudah di order oleh yang bersangkutan," ujar Rango, Jumat, 10 Febuari 2023.

Menurut Rango, tersangka terlebih dahulu mempersiapkan sejak bulan November tanaman ganja dari Indonesia.

Kemudian, ganja tersebut dikawin silang dengan biji ganja yang dipesan dari Belanda.

"Tersangka berhasil membudidayakan tanaman ganja itu dengan pupuk sederhana yang bisa ditemukan di toko-toko," tuturnya.

Rango menambahkan, pelaku akan dijerat pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
sinpo

Komentar: