Novel Baswedan Sebut Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Ini Respon KPK

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 09 Februari 2023 | 21:22 WIB
Ali Fikri/SinPo.id
Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pernyataan mantan penyidik KPK Novel Baswedan, yang menyebut salah satu buronan yakni, Harun Masiku tak akan ditangkap selama Firli Bahuri yang memimpin lembaga antirasuah itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, KPK terus memburu para buronan termasuk Harun Masiku dan tiga buronan lainnya. Namun, Ali tidak dapat menyampaikan tindaklanjutnya secara teknis.

"Saya pastikan KPK terus memburu dan mencari seluruh buronan KPK yang sisa 4 itu. KPK bergerak setiap informasi yang diterima dimanapun berada," kata Ali kepada wartawan, Kamis 9 Februari 2023.

Ali menyampaikan, dalam upaya penegakan hukum seharusnya semua pihak bisa optimis dan tidak membuat narasi-narasi negatif yang menjatuhkan KPK.

"Saya kira kita semua harus optimis dalam upaya penegakan hukum, tanpa berprasangka dan persepsi negatif ataupun membuat narasi-narasi yang kemudian seolah-olah KPK tidak bekerja," kata Ali.

Harun Masiku diketahui telah masuk dalam DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Ia ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, Novel Baswedan meyakini buronan KPK, Harun Masiku takkan ditangkap selama Firli Bahuri memimpin KPK. Hal itu diutarakan Novel melalui akun Twitter pribadinya saat merespons pemberitaan soal momen Presiden Joko Widodo meminta Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan perihal teknis proses pencarian buron Harun Masiku.

"Saya yakin selama Firli menjadi pimpinan KPK, DPO atas nama Harun Masiku tidak akan ditangkap," cuit Novel melalui akun twitternya.

"Kalau memang dicari benar-benar, mestinya bisa ditangkap," lanjutnya.

Adapun empat orang DPO yang masih diburu KPK, antara lain yakni:

1) Kirana Kotama alias Thay Ming, yang telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Kirana Kotama ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT. PAL.

2) Harun Masiku, yang telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Ia ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

3) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Paket KTP Elektronik Tahun 2011 s/d 2013 pada Kementerian Dalam Negeri.

4) Ricky Ham Pagawak, yang telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.sinpo

Komentar: