KPK Tegaskan Tak Pernah Blokir Rekening Pemprov Papua
SinPo.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah memblokir rekening Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Komisi Antirasuah hanya memblokir rekening pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"KPK tidak pernah melakukan pemblokiran terhadap rekening pemerintah daerah, khususnya Papua. Yang dilakukan pemblokiran adalah rekening terkait dengan milik tersangka atau milik para pihak yang terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani," kata Firli usai menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023.
Firli memastikan pihaknya melakukan penegakan hukum dengan profesional. Komisi Antikorupsi menjunjung tinggi aturan.
Kendati begitu, Firli mengamini ada sejumlah kendala dalam menangani dugaan rasuah Lukas. Pucuk pimpinan Lembaga Antikorupsi ini bahkan menyebut ada empat hal yang selalu diperhatikan jajarannya dalam menuntaskan kasus Lukas.
"Satu penegakan hukum secara profesional," kata dia.
Kemudian, kata Firli, KPK harus menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan menjamin keselamatan jiwa seseorang. Sebab, keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi.
"Karena sesungguhnya itu lah sejatinya penegakan hukum. bukan kah penegakan hukum tersebut adalah tidak boleh melanggar hukum itu sendiri," kata dia.
Untuk itu, Firli menegaskan pengusutan kasus Lukas bebas dari kepentingan politik. KPK tunduk dan patuh pada aturan.
"Sebagaimana dimaksud dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam lingkup eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak tunduk kepada kekuasaan mana pun," tegas dia.

