Firli Bahuri Cs Tolak Pembentukan Kantor Perwakilan KPK di Daerah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 09 Februari 2023 | 18:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri/SinPo.id
Ketua KPK Firli Bahuri/SinPo.id

SinPo.id -  Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri cs kompak menolak usulan pembentukan kantor perwakilan di daerah.

Sebab, dalam undang-undang (UU) disebutkan kedudukan Kantor Komisi Antirasuah tunggal dan terpusat di Ibu Kota negara.

"Mohon maaf sekali lagi itu (pembentukan kantor perwakilan di daerah) tidak bisa kita wujudkan karena setelah Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 19 dicabut dan diamanatkan di dalam salah satu pasal UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di Ibu Kota negara," kata Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023.

Kendati begitu, Firli cs mengaku siap dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur (Kaltim). Pimpinan KPK tak bisa menolak perintah UU.

Apalagi, kata Firli, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginformasikan yang pertama terbang ke IKN Nusantara adalah ketua dan beberapa pejabat struktur KPK.

"Jadi kami siap untuk pindah ke Kalimantan karena sudah ada pemberitahuan yang akan berangkat duluan adalah pertama ketua kpk, sekretariat jenderal, kedeputian korsup dan kedeputian pencegahan," kata Firli.

Usulan agar KPK membentuk kantor perwakilan di daerah ini datang dari anggota Komisi III DPR RI Johan Budi.

Dalam rapat kerja hari ini, Johan menilai kerja KPK bisa dimaksimalkan dengan mendirikan kantor perwakilan di daerah.

"Saya kira itu perlu digaungkan lagi dalam rangka mendukung kerja-kerja KPK karena SDM KPK sangat terbatas, sementara ruang lingkup yang dikerjakan KPK begitu luas," kata Johan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI