Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Usai Jalani Hukuman Patsus

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 08 Februari 2023 | 16:43 WIB
Ilustrasi korban pembunuhan/ Pixabay
Ilustrasi korban pembunuhan/ Pixabay

SinPo.id - Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membenarkan bahwa Bripda HS pelaku pembunuhan pria pengendara mobil di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok.

Menurut Aswin, Bripda HS melakukan aksi pembunuhan tersebut usai menjalani hukuman penempatan khusus (patsus).

"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," kata Aswin, Rabu, 8 Febuari 2023.

Aswin mengatakan, dalam sidang disiplin pada tanggal 5 Desember 2022, Bripda HS dinyatakan bersalah dan menerima hukuman patsus serta teguran tertulis.

"Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," tuturnya.

Lebih jauh, Aswin memastikan, perbuatan tindak pidana yang dilakukan Bripda HS murni adalah perbuatan individu dan tidak ada hubungannya dengan kedinasan.

"Pimpinan Densus 88 Anti Teror Polri tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88," ujar Aswin menegaskan.

Aswin menambahkan, bahwa pihaknya mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.sinpo

Komentar: