DPR Apresiasi Pengakuan Bersalah Polda Metro Jaya Dalam Penetapan Tersangka Hasya
SinPo.id - Langkah Polda Metro Jaya untuk mencabut status tersangka dari mahasiswa Universitas Indonesia, Hasya Attalah Syaputra, yang tewas tertabrak, mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, apresiasi tersebut diberikan lantaran pihak kepolisian telah mendengar, bebenah, dan intropeksi atas kesalahan penetapan tersangka.
"Meminta maaf karena salah menerapkan prosedur itu adalah suatu langkah yang harus kita apresiasi dari pihak kepolisian karena sebagai pihak kepolisian masih juga bisa memberikan suatu koreksi terhadap apa yang sudah diputuskan," kata Wihadi, Selasa 7 Februari 2023.
Ia menilai, Polri dibawah komando Jenderal Listyo, Sigit Prabowo, dapat mengambil langkah berani serta maju dan ingin mengkoreksi setiap tindakan yang diputuskan jajarannya.
"Ini suatu hal kemajuan dari kepolisian, dengan cara seperti ini pihak kepolisian artinya dibawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praboow ini menjadi suatu lembaga pengayom masyarakat dan juga menjadi lembaga polisi yang tidak kebal terhadap kritik dan masukkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI tersebut, dan ditemukan beberapa ketidaksesuaian.
Sehingga Polda Metro Jaya meminta maaf atas kesalahan dalam kasus tersebut, dan menyampaikan rekomendasi gelar perkara dari tewasnya mahasiswa UI yang tertabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

