Lantik 21 Pegawai, Pimpinan KPK Ingatkan Pentingnya Integritas

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 07 Februari 2023 | 12:00 WIB
Kantor KPK/SinPo.id
Kantor KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 personil penyelidik dan penyidik baru pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Penambahan personil ini diharapkan menambah kapasitas organisasi, khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dinyatakan bahwa penyidik dan penyelidik di KPK dapat diangkat dari sumber eksternal maupun internal KPK. 

Ia juga mengatakan, para personel baru ini telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan penyelidik dan penyidik yang dilaksanakan pada 28 November 2022 hingga 9 Desember 2022, sebelum akhirnya dilantik. 

"Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelidik dan penyidik KPK," kata Johanis dalam keterangannya, Selasa 7 Februari 2023. 

Adapun para personel baru tersebut terdiri dari 7 orang dari Polri serta 3 orang dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kemudian 3 orang penyelidik internal dari PNS KPK dan 8 orang penyidik eksternal dari Polri. 

Johanis Tanak juga mengingatkan kepada para personil baru tersebut terkait pentingnya menjaga integritas sebagai penyidik dan penyilidik KPK. Menurutnya, tanpa integritas yang kuat KPK juga tak akan berdiri kokoh. 

"Tanpa integritas yang kokoh maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya," ucapnya. 

Lebih lanjut Johanis Tanak mengatakan, KPK telah menetapkan arah dan kebijakan KPK tahun 2023, khususnya di bidang penindakan dan eksekusi, salah satunya mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui 4 faktor. 

"Penanganan perkara melalui case building penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU, penyelesaian tunggakan kasus dan perkara, pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara," katanya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI