Geledah Kantor Dinas PU Papua, KPK Cari Bukti Korupsi Lukas Enembe
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).
"Betul hari ini 7 Februari 2023, informasi yang kami terima, ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PU Papua, dalam perkara tersangka LE dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 7 Februari 2023.
Ali mengatakan, saat ini proses penggeledahan oleh tim penyidik masih berlangsung. Ia belum dapat memerinci terkait apa saja alat bukti yang diamankan oleh penyidik KPK.
"Masih berlangsung. Akan diinfokan perkembangannya," kata Ali.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK.
Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Rijatono Lakka sebagai Pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

