Perawat Gunting Jari Bayi di Palembang Ditetapkan Tersangka

Laporan: Sinpo
Selasa, 07 Februari 2023 | 00:28 WIB
Ilustrasi pembuangan bayi (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi pembuangan bayi (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id -  Polrestabes Palembang menetapkan status tersangka kepada D, perawat di RS Muhammadiyah Palembang (RSMP). D diduga lalai  hingga menggunting jari kelingking bayi berusia 8 bulan. 

"Sudah kami tetapkan tersangka," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib, pada Senin 6 Februari 2023. 

Upaya penetapan status tersangka itu, setelah aparat kepolisian melakukan gelar perkara pada Senin sore. Polisi memeriksa 10 saksi, pihak RSMP, dan keluarga korban.

Namun, hingga kini D belum ditahan. "Belum kita tahan, karena tahapannya kita harus panggil dulu yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata dia. 

D telah mengakui kelalaia. Kini, 
perawat yang sudah bekerja selama 18 tahun itu kini telah dinonaktifkan dari jabatan.
 sinpo

Komentar: