Perawat Gunting Jari Bayi di Palembang Ditetapkan Tersangka
SinPo.id - Polrestabes Palembang menetapkan status tersangka kepada D, perawat di RS Muhammadiyah Palembang (RSMP). D diduga lalai hingga menggunting jari kelingking bayi berusia 8 bulan.
"Sudah kami tetapkan tersangka," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib, pada Senin 6 Februari 2023.
Upaya penetapan status tersangka itu, setelah aparat kepolisian melakukan gelar perkara pada Senin sore. Polisi memeriksa 10 saksi, pihak RSMP, dan keluarga korban.
Namun, hingga kini D belum ditahan. "Belum kita tahan, karena tahapannya kita harus panggil dulu yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata dia.
D telah mengakui kelalaia. Kini,
perawat yang sudah bekerja selama 18 tahun itu kini telah dinonaktifkan dari jabatan.